You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Administrasi Pelanggaran KBRL Tidak Sasar Pembeli
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Minta Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks Soal KBRL

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai adanya informasi yang tidak benar (hoaks) berkaitan dengan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Lebih bernuansa pembinaan

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sejumlah hoaks yang beredar di antaranya, "Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!". Kemudian, "Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh".

Pesan tidak bertanggungjawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin, 6 Juli 2020, melalui layanan perpesanan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Implementasi KBRL

"Saya menegaskan bahwa pesan itu disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab," ujarnya, Kamis (9/7).

Andono menjelaskan, Dinas LH memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi KBRL tidak menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," terangnya.

Ia menambahkan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. Sehingga, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku.

"Tujuan utamanya tentu bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar. Tapi, kita ingin mengubah perilaku masyarakat agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5860 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2367 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2114 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1709 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1621 personNurito